Tiga Poin dari Pesan Amman
Dengan Nama Allah, Maha Pengasih, Maha Penyayang
Shalawat dan salam kehadirat Nabi Muhammad dan keluarganya yang baik dan suci
- Siapapun dari pengikut salah satu dari empat mazhab hukum Islam Sunni (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali), dua mazhab hukum Islam Syiah (Ja’fari dan Zaidi), mazhab hukum Islam Ibadhi serta mazhab hukum Islam Zhahiri adalah seorang Muslim. Menyatakan pengikut (mazhab) tersebut sebagai kafir adalah hal yang mustahil dan dilarang. Sudah pasti bahwa darah, kehormatan dan hartanya adalah terjaga. Selain itu, berdasarkan fatwa Syaikh Al-Azhar, adalah tidak mungkin dan tidak diperbolehkan untuk menyatakan kafir kepada penganut keyakinan Asy’ari atau yang mempraktikkan tasawuf dengan benar (sufi). Demikian juga, tidak mungkin dan tidak diperbolehkan untuk menyatakan kafir kepada pengikut pemikiran Salafi yang sesungguhnya. Hal yang sama juga tidak mungkin dan tidak dibenarkan untuk mengkafirkan kepada kelompok Muslim manapun yang meyakini Tuhan subhânahu wa ta’âlâ dan utusanNya shallallâhu ‘alaihi wa salâm, rukun iman, dan rukun Islam, dan yang tidak mengingkari segala prinsip utama agama.
- Terdapat lebih banyak persamaan di antara berbagai macam mazhab hukum Islam tersebut dari pada perbedaan di antara mereka. Para pengikut delapan mazhab hukum Islam sepakat dalam prinsip dasar Islam. Seluruhnya percaya kepada Allah (Tuhan) subhânahu wa ta’âlâ yang Mahaesa; bahwa Alquran adalah kalam Allah dan terpelihara serta terjaga oleh Allah dari segala perubahan dan penyimpangan; dan bahwa pemimpin kita Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa salâm adalah Nabi dan Rasul bagi seluruh makhluk. Semuanya sepakat dalam hal lima rukun Islam: dua kesaksian keyakinan (syahadatain); shalat; zakat; berpuasa di bulan Ramadhan, dan haji ke rumah suci Allah (di Mekkah). Semuanya juga sepakat dalam rukun iman: iman kepada Allah (Tuhan), malaikatNya, kitabNya, utusanNya, dan Hari Akhir, dalam Pemeliharaan Tuhan baik dan buruk (qadha dan qadr). Perbedaan pendapat di antara ulama dari delapan mazhab hukum Islam hanya dalam bidang tambahan dan cabang agama (furu’) dan beberapa hal pokok (ushul) [dari agama Islam]. Perbedaan pendapat dengan penghormatan dalam hal cabang agama (furu’) adalah rahmat. Dahulu pernah dikatakan bahwa perbedaan pendapat di antara ulama “adalah sebuah rahmat”.
- Pengakuan mazhab-mazhab hukum dalam Islam berarti merujuk pada metodologi dasar dalam mengeluarkan fatwa: tidak ada yang dapat mengeluarkan sebuah fatwa tanpa syarat kualifikasi keilmuan. Tidak ada yang dapat mengeluarkan fatwa tanpa merujuk kepada metodologi mazhab hukum Islam. Tidak ada yang dapat mengklaim melakukan ijtihad tidak terbatas dan menciptakan pendapat baru atau mengeluarkan fatwa pertentangan yang dapat mengeluarkan Muslim dari prinip dan ketentuan syariah dan apa yang telah dibangun dalam kehormatan dari mazhab tersebut.
Risalah Amman ini dihadiri dan ditandatangani oleh lebih dari 500 pemimpin dan ulama seluruh dunia dari 84 negara. Di antara ulama yang menandatangani risalah ini adalah: Syaikh Al-Azhar Muhammad Tanthawi, Mufti Besar Ali Jumu’ah (Mesir), Ayatullah Khamenei, Ayatullah Ali Taskhiri (Iran), Ayatullah Ali Sistani (Irak), Raja Abdullah II (Yordania), Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi (Qatar), Raja Abdullah bin Adul Aziz, Habib Abdurrahman As-Saggaf (Arab Saudi), Hasyim Muzadi, Din Syamsuddin (Indonesia). Daftar lengkap penanda tangan Pesan Amman.
Penerjemah © ejajufri
Categories: Pesan Persatuan






Komentar Anda...!