Pembahasan mengenai apakah bunga bank sama dengan riba atau tidak kita lewatkan dulu. Karena itu bukan inti tulisan ini. Tapi hari ini (30/11) bank ribawi dengan aset terbesar (Bank Mandiri) telah resmi beroperasi di sebuah universitas Islam, dengan malu saya sebut UIN Jakarta. Entah malu atau aib, saya berada di universitas itu, di Fakultas Syariah, lebih khusus lagi di jurusan Perbankan Syariah.
Pendidikan dan hasil sumber daya manusia yang dihasilkan pergururan tinggi memang belum bisa diserap sepenuhnya oleh pertumbuhan industri keuangan syariah yang terus meningkat. Hal tersebut tidak memacu universitas untuk memperbaiki kualitas, tapi justru kebijakan yang dilakukan adalah memperburuk image yang sedang dibangun. Entah apa yang ada di otak para pembuat kebijakan kampus ini…

Menurut Emha Ainun Nadjib, Dr. Amien Rais pernah dituduh “kafir” karena menetapkan zakat profesi (Gala, 19 April 1990). Sebenarnya dia “dikafirkan” bukan karena zakat profesinya, tetapi karena dia menetapkan dua puluh persen. Buktinya, di seantero tanah air, para ilmuwan fikih Majelis Ulama Indonesia membahas zakat profesi. Kita merasakan ada yang tidak adil dalam konsep zakat yang kita miliki. Petani, yang memperoleh penghasilan 1.000 kg beras setahun, wajib mengeluarkan zakat 10 persen dari hasil itu. Jika kita konversikan dengan uang, petani harus mengeluarkan Rp 60.000,- dari penghasilan tahunannya yang Rp 600.000,- Bagilah itu menjadi 12 bulan. la akan memperoleh rata-rata Rp 50.000,- sebulan (konversikan saja dengan harga beras sekarang, harga tersebut adalah harga ketika artikel ini ditulis). Kata ilmuwan fikih, petani itu wajib mengeluarkan zakatnya rata-rata Rp 5.000,- setiap bulan.






