Pertama, karena tulisan ini termasuk dalam kategori fikih, maka pembahasan akidah seperti tauhid (seharusnya) sudah kita lewati. Hal ini cukup penting untuk dipahami sebelum melanjutkan pembahasan. Kedua, setelah meyakini bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan Allah adalah mulia dan wajib dihormati, maka tulisan ini juga menjadi begitu penting.
Hujjatul Islam Mohsen Qaraati pernah memberi contoh. Misalkan tembok rumah kita kalau kita kotori mungkin tidak terlalu bermasalah (secara hukum), tapi kalau tembok masjid (rumah Allah) maka jadi bermasalah. Contoh lain adalah kata “Abu Lahab”. Jika kita menuliskan di kertas biasa, maka tidak bermasalah untuk menyentuhnya. Tapi kalau kata “Abu Lahab” yang ada di dalam ayat Alquran (firman Allah), maka menyentuhnya pun harus disertai kesucian. Karena itulah saya agak heran ketika membaca sejarah yang menyebutkan bahwa Khalifah Utsman membakar mushaf-mushaf Alquran. (Lihat, misalnya: Kajian Quran Sunnah).
Lanjutkan membaca “Hukum Menyentuh Ayat Quran pada Ponsel Layar Sentuh?”